Kabupaten/Kota

Polres Bandara Dalami Aturan KDRT yang Melibatkan Anggota Polri

Badung – Penanganan persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan anggota Polri membutuhkan pemahaman terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Untuk memperkuat pemahaman tersebut, Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengikuti Sosialisasi Penyuluhan Hukum (Luhkum) yang diberikan Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali, Selasa (15/9/2026).

Sosialisasi digelar di Aula Lantai 3 Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan membahas hubungan antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Materi tersebut diarahkan untuk memberikan pemahaman kepada personel mengenai penanganan dan penegakan hukum terhadap perkara KDRT, khususnya apabila melibatkan anggota Polri.

Kegiatan diikuti Kabagops Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP I Putu Sumardana, S.H., para Pejabat Utama (PJU), serta sekitar 50 personel yang ditunjuk sebagai peserta.

Tim Bidkum Polda Bali hadir dipimpin Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Bali AKBP A. A. Pujanggayasa, S.S., didampingi IPTU Wayan Sukarta, Penata Made Suparbawa, dan Briptu I Kadek Yudana Billy A., S.H.

Kabagops AKP I Putu Sumardana dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan penyuluhan tersebut. Ia berharap materi yang diberikan dapat menjadi pedoman bagi personel dalam memahami sekaligus melaksanakan tugas ketika menghadapi persoalan hukum terkait KDRT.

“Kami berharap Tim Bidkum dapat memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait KDRT anggota Polri. Kepada seluruh peserta agar menyimak dengan baik materi yang disampaikan sehingga dapat dipahami, dipedomani dan dilaksanakan,” ujarnya.

Sementara itu, AKBP A. A. Pujanggayasa, S.S. menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai atas dukungan terhadap kegiatan tersebut.

Ia berharap penyuluhan dapat memperluas pengetahuan dan wawasan personel di kewilayahan serta memberikan referensi yang dapat digunakan dalam pelaksanaan tugas.

“Melalui penyuluhan ini kami berharap rekan-rekan dapat mengikuti kegiatan dengan baik, sehingga materi yang disampaikan dapat dipedomani, dilaksanakan serta disampaikan kepada rekan-rekan lainnya,” ungkapnya.

Pembekalan hukum tersebut menjadi bagian dari penguatan profesionalisme personel dalam menghadapi persoalan yang berkaitan dengan KDRT. Dengan memahami keterkaitan ketentuan KUHP dan UU PKDRT, personel diharapkan memiliki landasan yang lebih jelas dalam menjalankan tugas sesuai koridor hukum.

Kegiatan Luhkum juga diharapkan dapat mendorong keseragaman pemahaman di lingkungan personel, sehingga setiap persoalan KDRT yang ditangani dapat dilakukan secara tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red/Gate 13/Foto: Ist./DivHumas)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading