Pemerintah

30 Anak Telantar di Bali Terima Dokumen Kependudukan KIA

Denpasar – Sebanyak 30 anak telantar dari berbagai wilayah di Bali menerima dokumen kependudukan dalam program yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Dokumen berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan tersebut diserahkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R. Narendra Jatna, Gubernur Bali Wayan Koster, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Setiawan Budi Cahyono di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026).

Dilansir portal resmi baliprov.go.id, Jumat (25/9/2026), penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya memenuhi hak administrasi kependudukan anak telantar agar mereka memiliki akses yang lebih luas terhadap berbagai layanan dasar.

Gubernur Bali Wayan Koster tampak terharu saat berinteraksi dengan sejumlah anak penerima dokumen.

Dari keterangan para pendamping, Koster mendapat informasi bahwa sebagian anak tersebut menjadi telantar karena berbagai kondisi, antara lain dibuang oleh orang tua maupun ditinggalkan ibu atau ayah mereka.

Dalam sambutannya, Koster menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada JAMDATUN serta Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang telah menginisiasi program tersebut. Ia menyebut pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar sebagai program yang mulia dan membutuhkan dukungan bersama.

Untuk mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar di Bali, Koster akan mengakselerasi program tersebut bersama bupati dan wali kota se-Bali. Sebagai langkah awal, ia berencana menggelar rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah serta mengundang Kejaksaan Tinggi Bali dan Pengadilan Tinggi.

Menurut Koster, keterlibatan aparat penegak hukum diperlukan karena proses pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar dapat menghadapi persoalan administrasi dan aspek hukum yang membutuhkan penanganan bersama.

“Saya kira, tak ada alasan untuk menghambat program yang sangat mulia ini. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya kejaksaan, tapi seluruh penyelenggara negara,” ujar Koster.

Pendataan Berbasis Desa

Sebagai langkah awal, Pemprov Bali akan melakukan pendataan berbasis desa dan desa adat terhadap keberadaan sekitar 300 ribu anak yang belum terdokumentasi.

“Kita akan kejar dengan pendekatan berbasis desa dan desa adat supaya terjangkau semua. Lalu membuat database dan masuk sistem agar tertangani dengan baik,” imbuh Koster.

Selain dokumen kependudukan, perhatian juga diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar anak telantar yang saat ini tinggal di panti asuhan maupun yayasan.

Berdasarkan data Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos dan P3A), Bali memiliki 86 panti asuhan. Satu panti merupakan milik Pemprov Bali, sedangkan lainnya berada di bawah naungan pemerintah kabupaten/kota, yayasan, maupun pihak swasta.

“Lebih dari 2.600 anak ditangani di panti tersebut. Dalam rakor nanti juga akan kita bahas mengenai kepastian pemenuhan kebutuhan mereka, mulai dari makan, pakaian, kesehatan, dan pendidikan. Jangan sampai tertinggal,” ucap Koster.

Ke depan, Koster ingin seluruh kebutuhan anak-anak yang tinggal di panti dapat terpenuhi melalui dukungan anggaran pemerintah.

Sementara itu, JAMDATUN R. Narendra Jatna menekankan pentingnya dokumen kependudukan bagi anak-anak telantar. Menurutnya, dokumen tersebut bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi pintu masuk bagi anak untuk memperoleh berbagai hak dan layanan.

“Ini bukan sekadar dokumen, tetapi akses untuk berbagai hal, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, bahkan untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi,” katanya.

Narendra menyambut baik program pemenuhan dokumen kependudukan yang diawali di Bali. Ia berharap langkah tersebut dapat berkembang menjadi gerakan yang diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.

Jika program tersebut berhasil, JAMDATUN akan menyusun pedoman agar upaya serupa dapat diikuti oleh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.

Bali Jadi Percontohan

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang mendukung pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar.

Menurut Setiawan, persoalan tersebut membutuhkan perhatian serius karena Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan negara untuk bertanggung jawab terhadap anak telantar.

“Setiap warga negara punya hak dan kedudukan yang sama di depan hukum. Juga berhak mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan layak,” urainya.

Dengan kolaborasi berbagai pihak, Setiawan menargetkan pemenuhan dokumen kependudukan bagi sekitar 300 ribu anak telantar di Bali dapat dituntaskan dalam beberapa bulan ke depan.

“Kegiatan hari ini bukan akhir, tapi momen awal dari segalanya. Bali menjadi percontohan dalam pemberian dokumen kependudukan bagi anak telantar. Jika berhasil, JAMDATUN akan menerbitkan pedoman yang akan diterapkan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Program tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya kolaborasi pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, serta unsur terkait dalam memastikan anak telantar tidak kehilangan hak atas identitas dan akses terhadap layanan dasar.

Pemenuhan dokumen kependudukan menjadi salah satu langkah awal agar mereka dapat memperoleh pendidikan, kesehatan, dan kesempatan untuk membangun masa depan secara lebih baik. (Red/Gate 13/Foto: Ist.)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading