Hukum

Terdakwa Obstruction of Justice dan Suap Hakim Divonis Bebas, PN Jakpus Uraikan Pertimbangan Konstitusional

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam dua perkara berbeda, yakni obstruction of justice dan dugaan suap kepada hakim.

Siaran Pers Nomor: SP-01/Humas/PN.JKT.PST/III/2026 yang disampaikan Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum sejak Selasa (3/3) hingga Rabu (4/3) pukul 01.15 WIB.

Sedangkan para terdakwa yang dibebaskan adalah Junaidi Saibih selaku advokat/akademisi dalam dua perkara sekaligus, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JAKTV, serta M. Adhiya Muzakki selaku pengelola media sosial.

Majelis hakim yang dipimpin Efendi, S.H., bersama Adek Nurhadi, S.H., dan Andi Saputra, S.H., M.H., menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Hakim memerintahkan pembebasan seketika dari tahanan serta memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Dalam perkara obstruction of justice terhadap Junaidi Saibih, majelis menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIII/2025 sebagai dasar pertimbangan konstitusional.

Hakim menegaskan bahwa unsur perintangan proses hukum mensyaratkan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas antara tindakan terdakwa dan terhambatnya proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan.

Majelis menilai, skema pembelaan hukum seperti pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan perdata merupakan hak yang sah menurut hukum.

Kegiatan seminar dan diskusi publik yang dilakukan dalam kapasitas akademisi juga dipandang sebagai bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi serta kebebasan akademik yang dijamin konstitusi.

Terkait narasi negatif di media sosial (medsos) dan media massa, majelis menyatakan tidak terdapat bukti keterlibatan langsung terdakwa. Kritik dalam negara demokrasi disebut sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak otomatis memenuhi unsur pidana tanpa pembuktian yang kuat.

Dalam perkara terhadap Tian Bahtiar, majelis menekankan pentingnya membedakan pemberitaan negatif dengan berita bohong (hoaks). Pemberitaan negatif dinilai tetap berbasis fakta dan merupakan fungsi kontrol sosial pers.

Tindakan terdakwa sebagai Direktur Pemberitaan JAKTV dinilai masih dalam koridor kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Majelis juga menyatakan persoalan etik jurnalistik tidak serta-merta menjadi perkara pidana. Sengketa pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebelum masuk ke ranah hukum pidana.

Adapun terhadap M. Adhiya Muzakki, majelis menilai aktivitas medsos yang dilakukan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin Pasal 28E dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Meski terdakwa menerima sejumlah uang terkait aktivitas tersebut, majelis tidak menemukan adanya niat jahat untuk menggagalkan proses hukum.

Hakim menegaskan bahwa kebebasan berekspresi memang tunduk pada pembatasan sebagaimana Pasal 28J UUD 1945, namun dalam perkara ini unsur perintangan sebagaimana Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam perkara dugaan suap kepada hakim terhadap Junaidi Saibih, majelis menyatakan penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya keterlibatan terdakwa dalam praktik penyuapan.

Strategi pembelaan hukum yang disusun dinilai sebagai bagian dari tugas profesi advokat yang sah, sementara honorarium firma hukum dari klien dipandang sebagai pendapatan legal yang tidak berkaitan dengan suap.

Sebagai bagian dari pemulihan hak, majelis memberikan Hak untuk Dilupakan (Right to Be Forgotten) kepada para terdakwa. Hakim menilai, jejak digital selama proses hukum berpotensi menimbulkan stigma berkepanjangan meski para terdakwa telah diputus bebas.

Hak tersebut berlandaskan Pasal 28G UUD 1945, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (Gate 13/Foto: Ist./dandapala)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading