Kabupaten/Kota

Disnaker Depok Tindaklanjuti 8 Aduan THR, Perusahaan Diminta Segera Penuhi Kewajiban

Depok – Dinas Tenaga Kerja Kota Depok (Disnaker) mencatat delapan laporan masyarakat terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga Jumat (13/3).

Seluruh laporan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui langkah klarifikasi dan pemantauan kepada perusahaan yang dilaporkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Nessi Annisa Handari, menjelaskan bahwa pengaduan yang diterima mayoritas berkaitan dengan keterlambatan pembayaran THR kepada pekerja.

“Pengaduan yang masuk langsung kami konfirmasi ke lapangan oleh tim monitoring THR,” ujarnya, portal berita.depok.go.id, Jumat (13/3).

Menurutnya, Disnaker tidak hanya menerima laporan, tetapi juga segera melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang diadukan guna memastikan hak pekerja dapat dipenuhi.

Dari hasil tindak lanjut tersebut, sejumlah perusahaan telah menyatakan kesediaannya untuk membayarkan THR kepada para pekerjanya.

“Kami akan terus memantau pelaksanaannya. Sudah ada beberapa perusahaan yang membayarkan THR kepada pegawainya, dan harapannya seluruh perusahaan memenuhi hak pegawainya,” kata Nessi.

Sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan, Disnaker Depok tetap membuka Posko Pengaduan THR hingga 27 Maret. Posko ini disiapkan untuk menampung laporan pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya menjelang Hari Raya Idulfitri.

Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan WhatsApp pada nomor 0859-7387-2874.

Disnaker menegaskan akan terus melakukan pemantauan agar setiap perusahaan menjalankan kewajibannya, sehingga hak pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku. (Red/Foto: Ist./Diskominfo)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading