PT Denpasar Gelar “Kopi Bali”, Perkuat Koordinasi dan Manajemen Risiko Pengamanan Pengadilan
Denpasar – Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar kembali menyelenggarakan forum “Kopi Bali” (Komunikasi dan Koordinasi Pagi bersama Aparatur Pengadilan Negeri) yang digelar secara daring pada Jumat (13/3) pukul 09.00 WITA.
Kegiatan ini diikuti pimpinan, hakim, serta aparatur peradilan dari seluruh satuan kerja Pengadilan Negeri (PN) se-Bali yang mengikuti acara dari satuan kerja masing-masing.
Forum Kopi Bali merupakan sarana komunikasi dan koordinasi rutin yang diselenggarakan PT Denpasar untuk meningkatkan kinerja, disiplin, serta memperkuat pemahaman aparatur peradilan terhadap berbagai isu strategis di lingkungan peradilan umum.
Melalui forum ini, peserta tidak hanya memperoleh pembekalan materi, tetapi juga ruang diskusi terkait tantangan dan perkembangan terkini di dunia peradilan.
Pada sesi utama, materi disampaikan oleh Risky Edy Nawawi, Hakim PN Bangli, yang mengangkat topik “Pengamanan Pengadilan dan Penerapan Risk Management di Pengadilan.”
Dalam pemaparannya, Risky menjelaskan bahwa pengamanan pengadilan merupakan rangkaian upaya berkelanjutan untuk menjaga keselamatan hakim, aparatur pengadilan, para pihak berperkara, serta masyarakat yang berada di lingkungan pengadilan.
Pengamanan tersebut juga bertujuan menjaga wibawa dan independensi lembaga peradilan agar proses persidangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Ia mengungkapkan bahwa tantangan keamanan di lingkungan pengadilan tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele. Berdasarkan survei advokasi hakim oleh Komisi Yudisial, sejumlah satuan kerja pengadilan di Indonesia pernah menghadapi ancaman maupun potensi bahaya keamanan yang dapat mengganggu jalannya proses peradilan.
Karena itu, menurutnya, penerapan sistem pengamanan yang terstruktur menjadi sangat penting untuk memastikan perlindungan terhadap seluruh unsur yang terlibat dalam proses peradilan.
Lebih lanjut, Risky menjelaskan bahwa dasar hukum pengamanan pengadilan di Indonesia antara lain diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan serta Perma Nomor 6 Tahun 2020 yang memperbarui ketentuan sebelumnya.
Kedua regulasi tersebut menjadi pedoman dalam memastikan protokol keamanan persidangan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Penerapan Manajemen Risiko
Dalam praktiknya, pengamanan pengadilan tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik, tetapi juga mencakup pendekatan strategis melalui manajemen risiko (risk management).
Risk management dipahami sebagai pendekatan sistematis yang melibatkan budaya organisasi, proses, serta struktur kerja untuk mengidentifikasi dan mengelola berbagai potensi risiko yang dapat mempengaruhi operasional pengadilan.
Pendekatan ini meliputi beberapa tahapan penting, mulai dari penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis dan evaluasi risiko, penanganan risiko, hingga monitoring serta evaluasi berkelanjutan.
Sebagai perbandingan, pemateri juga memaparkan praktik pengamanan pengadilan di Amerika Serikat yang melibatkan berbagai institusi seperti United States Marshals Service serta aparat penegak hukum lainnya yang secara khusus bertanggung jawab terhadap keamanan lembaga peradilan.
Sistem tersebut dilengkapi dengan teknologi keamanan modern seperti tombol panik, desain ruang sidang tahan balistik, serta sistem pengawasan terpadu, yang memberikan gambaran mengenai pentingnya penguatan sistem keamanan peradilan secara komprehensif.
Evaluasi Anggaran dan Post Test
Setelah sesi materi dan diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan realisasi anggaran oleh Sekretaris PT Denpasar.
Dalam penjelasannya disampaikan bahwa penyerapan anggaran di lingkungan peradilan umum harus memperhatikan target capaian yang telah ditetapkan dalam indikator kinerja pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan teknis dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Target realisasi hingga triwulan pertama tahun anggaran antara lain mencakup 20 persen untuk belanja pegawai, 15 persen untuk belanja barang, dan 10 persen untuk belanja modal.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, seluruh peserta mengikuti post test secara daring dan mandiri guna mengukur pemahaman terhadap materi yang telah disampaikan.
Post test tersebut menjadi bagian dari evaluasi sekaligus sarana memastikan bahwa materi sosialisasi dapat dipahami secara komprehensif oleh seluruh aparatur yang mengikuti kegiatan.
Melalui forum Kopi Bali ini, diharapkan aparatur peradilan di wilayah hukum PT Denpasar semakin memahami pentingnya pengamanan pengadilan, penerapan manajemen risiko, serta pengelolaan anggaran yang akuntabel guna mendukung terwujudnya peradilan yang profesional, aman, dan berintegritas. (Gate 13/Foto: Ist./Dandapala)
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

