Lewat Dialog Radio, PN Gianyar Tegaskan Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Terjangkau
Gianyar – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar terus memperkuat keterbukaan layanan kepada masyarakat melalui program dialog interaktif “Suluh Gianyar” yang disiarkan Radio Gelora FM Kabupaten Gianyar.
Program ini menjadi sarana diseminasi informasi publik sekaligus edukasi hukum bagi masyarakat luas.
Dialog yang berlangsung Jumat (13/3) pukul 12.00-13.00 WITA tersebut menghadirkan I Kadek Apdila Wirawan sebagai narasumber dengan topik “Mengenal Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan di Pengadilan Negeri Gianyar”.
Dalam perbincangan bersama penyiar, Apdila menegaskan bahwa topik tersebut diangkat untuk meluruskan persepsi yang masih berkembang di masyarakat terkait proses berperkara di pengadilan yang kerap dianggap mahal, rumit, dan memakan waktu lama.
“Anggapan tersebut tidak benar. Dalam ketentuan hukum, asas peradilan di Indonesia jelas mengedepankan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman (peraturan yang mengatur sistem dan prinsip peradilan di Indonesia),” jelasnya.
Ia menerangkan, asas cepat berarti penyelesaian perkara tidak boleh berlarut-larut. Di PN Gianyar, perkara perdata ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal lima bulan hingga putusan.
“Semakin cepat perkara diselesaikan tentu semakin baik bagi para pihak. Mahkamah Agung juga telah mendorong percepatan penyelesaian perkara melalui berbagai kebijakan,” ujarnya.
Sementara itu, asas sederhana dimaknai sebagai proses beracara yang tidak berbelit dan mudah diakses masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, sistem peradilan juga telah bertransformasi ke arah digital melalui penerapan e-court (layanan administrasi dan persidangan elektronik).
“Melalui sistem ini, berbagai tahapan seperti pendaftaran perkara, pemanggilan para pihak, hingga pembayaran biaya perkara dapat dilakukan secara elektronik,” ungkapnya.
Menurutnya, digitalisasi tersebut membuat proses peradilan menjadi lebih efisien karena para pihak tidak harus selalu hadir secara fisik di pengadilan untuk setiap tahapan persidangan.
Selain itu, prinsip biaya ringan juga menjadi perhatian utama. Ia menegaskan bahwa biaya perkara relatif terjangkau dan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Ketua PN (keputusan administratif pimpinan pengadilan) yang dievaluasi secara berkala.
“Dengan biaya sekitar seratus ribuan, masyarakat sudah dapat mengajukan permohonan tertentu seperti pengangkatan anak. Sementara untuk perkara perdata seperti utang piutang atau perceraian, biayanya berkisar ratusan ribu rupiah,” terangnya.
Dalam sesi tanya jawab, Apdila juga memaparkan jenis perkara yang paling banyak ditangani. Untuk perkara perdata, kasus perceraian masih mendominasi, sedangkan perkara pidana didominasi kasus pencurian.
Ia mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian secara damai, khususnya dalam persoalan rumah tangga.
“Upayakan komunikasi dan perdamaian sebelum mengambil keputusan besar seperti perceraian,” pesannya.
Terkait maraknya kasus pencurian, ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga, terutama kendaraan, serta menghidupkan kembali nilai kebersamaan atau mebraya (nilai sosial masyarakat Bali yang menekankan kebersamaan dan saling menjaga).
Dialog tersebut juga membuka ruang interaksi bagi pendengar melalui media sosial Radio Gelora, dengan sejumlah pertanyaan seputar layanan peradilan dan biaya perkara.
Di akhir sesi, Apdila menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga integritas peradilan dengan menolak praktik korupsi, termasuk suap, gratifikasi, maupun pemberian hadiah kepada aparat peradilan.
“Jika mengetahui ada pihak yang menjual nama hakim atau menjanjikan kemenangan perkara, segera laporkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan parsel atau hadiah kepada hakim menjelang hari raya, sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (lembaga negara yang menangani pemberantasan korupsi) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (unit pengawas internal MA).
Program dialog interaktif ini menjadi salah satu langkah PN Gianyar dalam membangun pemahaman publik bahwa pengadilan merupakan lembaga yang terbuka, modern, serta memberikan layanan yang cepat, sederhana, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

