Politik

PT Kepri Konsolidasikan Pengadilan Hadapi KUHP Nasional dan KUHAP 2025, Dorong Reformasi Peradilan Modern

Tanjungpinang – Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) bergerak cepat merespons perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata dan Pidana Pengadilan Negeri (PN) se Wilayah Hukum PT Kepulauan Riau Tahun 2026.

Rapat koordinasi yang digelar Selasa (19/5) itu tidak hanya membahas percepatan penyelesaian perkara, tetapi juga menjadi forum konsolidasi internal dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025 yang membawa perubahan mendasar terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

Kegiatan dipimpin langsung Ketua PT Kepulauan Riau H. Ahmad Shalihin serta dihadiri Wakil Ketua PT Kepulauan Riau Dr. Zulfahmi, para Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc, Ketua Pengadilan Negeri (PN), panitera, sekretaris, panitera muda, panitera pengganti, serta aparatur pengadilan dari seluruh satuan kerja di wilayah hukum PT Kepulauan Riau.

Forum tersebut menjadi ruang evaluasi kesiapan pengadilan menghadapi perubahan sistem hukum nasional yang dinilai akan berdampak langsung terhadap pola pemeriksaan perkara, tata kelola administrasi peradilan, pelayanan persidangan, hingga hubungan koordinatif antar aparat penegak hukum.

Rangkaian acara diawali dengan penghormatan kepada Ketua PT Kepulauan Riau, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, serta doa bersama yang dipimpin Wisnu Sadewo.

Dalam sambutannya, Ahmad Shalihin menegaskan bahwa percepatan penyelesaian perkara tidak lagi sekadar menjadi target administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan institusional lembaga peradilan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap hukum.

Menurutnya, masyarakat saat ini tidak hanya menuntut putusan yang adil, tetapi juga pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan mudah diakses. Oleh sebab itu, pengadilan dituntut bertransformasi menjadi lembaga pelayanan publik yang profesional dengan dukungan tata kelola modern dan teknologi informasi yang memadai.

“Peradilan harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat dan perubahan hukum. Reformasi pelayanan tidak dapat ditunda lagi,” tegas Ahmad Shalihin.

Ia juga mengingatkan bahwa tantangan lembaga peradilan kini semakin kompleks seiring arus digitalisasi, perkembangan ekonomi global, meningkatnya transaksi lintas negara, hingga berkembangnya kejahatan berbasis teknologi.

Momentum rapat koordinasi tersebut dinilai semakin penting karena Indonesia sedang memasuki fase baru sistem hukum pidana nasional melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pemidanaan.

Wakil Ketua PT Kepulauan Riau Dr. Zulfahmi dalam arahannya menyampaikan bahwa perubahan regulasi tersebut harus dipahami sebagai perubahan sistemik yang membutuhkan kesiapan menyeluruh dari aparat penegak hukum, terutama pengadilan.

Menurutnya, penerapan KUHP Nasional dan KUHAP 2025 akan memengaruhi seluruh tahapan pemeriksaan perkara pidana baik di tingkat pertama maupun tingkat banding sehingga pengadilan harus segera melakukan penyesuaian terhadap mekanisme kerja dan standar pelayanan.

“Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023, UU Nomor 20 Tahun 2025 dan UU Nomor 1 Tahun 2026 mengharuskan pemeriksaan perkara pidana pada tingkat pertama dan tingkat banding menyesuaikan dengan sistem hukum baru. Termasuk pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan peradilan yang harus mampu memberikan pelayanan transparan, cepat, dan profesional kepada pencari keadilan,” ujar Dr. Zulfahmi.

Ia menambahkan, perubahan hukum acara pidana tidak dapat dilaksanakan secara parsial karena membutuhkan koordinasi yang lebih erat antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, advokat, dan aparat penegak hukum lainnya.

Menurutnya, kesamaan persepsi dan sinkronisasi prosedur menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan implementasi KUHAP 2025 agar tidak menimbulkan hambatan teknis dalam praktik penegakan hukum.

Selain itu, Dr. Zulfahmi menyoroti bahwa KUHAP 2025 membawa pendekatan yang lebih modern dalam sistem peradilan pidana, termasuk penguatan perlindungan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, serta penguatan pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi perkara.

“Kecepatan pelayanan hukum hari ini telah menjadi bagian dari ukuran kualitas keadilan. Pengadilan tidak cukup hanya menghasilkan putusan, tetapi juga harus mampu menghadirkan pelayanan hukum yang efisien dan terbuka,” katanya.

Dalam arahannya, ia juga menekankan pentingnya modernisasi administrasi perkara melalui digitalisasi layanan peradilan seperti e-Court, e-Litigasi, tanda tangan elektronik (TTE), hingga integrasi sistem layanan pidana berbasis elektronik.

Menurutnya, perkembangan teknologi telah mengubah pola hubungan masyarakat dengan layanan publik sehingga lembaga peradilan harus bergerak lebih adaptif agar tidak tertinggal oleh perubahan zaman.

Sebagai daerah kepulauan yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, wilayah Kepulauan Riau memiliki tantangan tersendiri dalam pelayanan hukum. Kota Batam misalnya, sebagai kawasan perdagangan bebas dan pusat investasi internasional, menghadapi potensi perkara korporasi, perdagangan internasional, tindak pidana ekonomi, hingga sengketa bisnis lintas negara yang terus meningkat.

Sementara itu, wilayah kepulauan seperti Natuna dan Tanjung Balai Karimun menghadapi kendala geografis dan aksesibilitas pelayanan hukum yang berbeda dibanding wilayah lain.

Kondisi tersebut membuat percepatan penyelesaian perkara di Kepulauan Riau tidak hanya berkaitan dengan administrasi perkara, tetapi juga kesiapan aparat penegak hukum menghadapi perkembangan ekonomi digital dan dinamika hukum internasional.

Dalam pelaksanaan rapat koordinasi, sesi pemaparan materi dipandu moderator Bagus Irawan. Forum kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti masing-masing satuan kerja, mulai dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Pengadilan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, hingga Pengadilan Negeri Natuna.

Diskusi berlangsung dinamis dengan pembahasan mengenai penyelesaian perkara, pemanfaatan teknologi informasi, hambatan administrasi, hingga kesiapan implementasi sistem hukum baru.

Selain itu, rapat koordinasi juga menjadi sarana evaluasi penerapan digitalisasi administrasi pengadilan yang selama beberapa tahun terakhir terus didorong MA melalui layanan berbasis elektronik.

Dalam kesempatan tersebut, PT Kepulauan Riau turut memberikan penghargaan kepada satuan kerja dengan capaian kinerja terbaik tahun 2025.

PN Tanjungpinang memperoleh penghargaan Implementasi Electronic Information System (EIS) Terbaik Tahun 2025 kategori PN Kelas IA dengan nilai 97,24 persen.

PN Batam menerima penghargaan terbaik dalam kepatuhan percepatan penyelesaian tanda tangan elektronik salinan putusan perkara pidana dan perdata tahun 2025.

PN Tanjung Balai Karimun memperoleh penghargaan Implementasi EIS Terbaik Tahun 2025 kategori PN Kelas II dengan nilai 97,73 persen, sedangkan PN Natuna menerima penghargaan Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) Ditjen Badilum Tahun 2025.

Pemberian penghargaan tersebut dinilai penting dalam membangun budaya kerja berbasis kualitas dan inovasi di lingkungan peradilan umum.

Di akhir kegiatan, seluruh peserta mengikuti sesi foto bersama sebagai simbol komitmen memperkuat reformasi pelayanan peradilan dan sinergi antar satuan kerja pengadilan.

Rapat koordinasi tersebut memperlihatkan bahwa reformasi peradilan kini memasuki fase yang lebih substantif, tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga pembenahan sistem pelayanan, penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum, serta kesiapan menghadapi transformasi hukum nasional melalui penerapan KUHP Nasional dan KUHAP 2025. (Gate 13/Foto: Ist./Dandapala)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading