Kapolri dan Empat Pimpinan Lembaga Teken SKB Peradilan Pidana
Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersama empat pimpinan lembaga negara menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan menyelaraskan pelaksanaan tugas antarlembaga dalam penyelenggaraan penegakan hukum di Indonesia.
Penandatanganan berlangsung pada Kamis (15/10/2026), dalam rangkaian Forum Nasional Pembangunan Hukum yang diselenggarakan Kementerian Hukum (Kemenkum) di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan.
Selain Kapolri, SKB ditandatangani Ketua Mahkamah (MA) Agung Sunarto, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
Kapolri mengapresiasi langkah Menteri Hukum dalam menginisiasi penyelarasan ketatalaksanaan sistem peradilan pidana terpadu.
Menurut Suyudi, koordinasi antarlembaga diperlukan karena sistem peradilan pidana merupakan satu kesatuan yang harus berjalan secara efektif untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan upaya yang dilakukan oleh Pak Menkum bisa membuat sistem peradilan di Indonesia ini lebih efektif, lebih terbuka, dan dapat menjawab serta memberikan kepastian hukum di Indonesia,” ujar Suyudi.
Kapolri juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung akses masyarakat terhadap informasi peradilan. Perkembangan teknologi diharapkan dapat mempermudah masyarakat memperoleh informasi dan mendukung penyelenggaraan pelayanan hukum yang lebih efektif.
“Apalagi dengan sekarang teknologi informasi yang sangat luar biasa, ini bisa memudahkan masyarakat mengakses sehingga menjadi jawaban bagi masyarakat lebih efektif dan lebih mudah,” imbuhnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa SKB tersebut menjadi landasan koordinasi untuk menyelaraskan tugas dan kewenangan masing-masing institusi, khususnya dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Melalui kesepakatan ini, setiap lembaga diharapkan memiliki pemahaman yang sejalan dalam menangani persoalan yang membutuhkan koordinasi lintas institusi.
“Melalui SKB ini, masing-masing lembaga menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, menyamakan pemahaman, mencegah tumpang tindih, dan menangani persoalan lintas lembaga agar sistem peradilan pidana berjalan terpadu, efektif, dan konsisten,” kata Supratman.
Ia menegaskan bahwa kerja sama antarlembaga tersebut tetap menjunjung tinggi independensi setiap institusi. Koordinasi yang terbangun diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan memperkuat upaya mewujudkan penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi masyarakat.
Penandatanganan SKB ini menegaskan komitmen bersama Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperkuat keterpaduan sistem peradilan pidana.
Melalui pelaksanaan kesepakatan secara konsisten, kelima institusi diharapkan dapat menyelaraskan prosedur dan koordinasi sesuai kewenangan masing-masing, mencegah tumpang tindih, serta mendukung penerapan KUHP dan KUHAP baru secara efektif dan berkesinambungan.
Upaya tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung terwujudnya keadilan bagi masyarakat. (Red/Gate 13/Foto: Ist./DivHumas)
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

