BadungPemerintahPeristiwa

Wabup Badung Serahkan Penghargaan Tertib Administrasi Kematian, Dorong Kesadaran Pelaporan Warga

Badung – Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyerahkan penghargaan tertib administrasi pengurusan akta kematian kepada keluarga almarhum I Putu Deni Rahady di rumah duka Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Rabu (25/3).

Penghargaan tersebut berupa sertifikat serta dokumen akta kematian yang diterima langsung oleh pihak keluarga almarhum.

Kegiatan ini turut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Plt. Kadisdukcapil) Badung Putu Suryawati, Bendesa Adat Pererenan Gusti Ngurah Rai Suara, Perbekel Pererenan I Nyoman Sumartana, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Dalam kesempatan itu, Wabup Bagus Alit Sucipta menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya almarhum yang diketahui bertugas di Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada. Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan.

“Kami atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Badung turut berduka cita. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kehadirannya di rumah duka tidak hanya untuk menyampaikan belasungkawa, tetapi juga sebagai bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam membantu meringankan beban masyarakat, khususnya terkait pelaksanaan upacara adat seperti ngaben.

Program penghargaan ini merupakan bagian dari implementasi misi pembangunan daerah “Sapta Kriya Adi Cipta”, yang salah satunya diwujudkan melalui pemberian insentif bagi masyarakat yang tertib melaporkan peristiwa kematian.

Dalam skema tersebut, keluarga yang melaporkan kematian dalam kurun waktu 1 hingga 7 hari berhak menerima insentif sebesar Rp10 juta yang ditransfer langsung melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali ke rekening ahli waris.

“Kami harapkan bantuan ini dapat meringankan beban keluarga, terutama dalam pelaksanaan upacara ngaben. Biaya upacara tingkat madya bisa mencapai Rp20 juta, sehingga bantuan ini sangat membantu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wabup menambahkan bahwa program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk aktif melaporkan setiap peristiwa kependudukan secara tepat waktu.

Adapun besaran insentif diberikan secara bertahap berdasarkan kecepatan pelaporan, yakni Rp10 juta untuk pelaporan 1-7 hari, Rp7,5 juta untuk 8-15 hari, dan Rp5 juta untuk pelaporan dalam rentang 16-30 hari kerja.

Dengan adanya program ini, Pemerintah Kabupaten Badung berharap tertib administrasi kependudukan dapat semakin meningkat, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading