Kejagung Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Tilang Elektronik
Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan institusi Kejaksaan RI. Penipuan ini menyebar melalui pesan singkat (SMS) dan aplikasi perpesanan instan dengan menyisipkan tautan mencurigakan yang tampak seperti pemberitahuan resmi tilang.
Modus tersebut bekerja dengan mengirimkan tautan (link) palsu kepada calon korban. Setelah diklik, tautan akan mengarahkan pengguna ke halaman tiruan yang dirancang untuk mencuri data pribadi (phishing) atau memasang perangkat lunak berbahaya (malware) ke dalam perangkat korban. Salah satu contoh tautan berbahaya yang tengah beredar adalah https://tilang-kejaksaanr.top.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menegaskan bahwa Kejaksaan tidak pernah mengirimkan surat tilang, permintaan pembayaran, maupun informasi hukum melalui pesan pribadi atau aplikasi perpesanan.
“Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apa pun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” ujar Harli, Rabu (5/6).
Harli menambahkan, segala bentuk informasi resmi dari Kejaksaan hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs web dan akun media sosial institusi. Adapun informasi sah terkait ETLE berasal dari sistem yang dikelola Korps Lalu Lintas Polri dan dapat diakses melalui laman resmi https://etle-pmj.info/.
Penipuan berbasis tautan berbahaya ini, menurut Kejaksaan, dapat berdampak serius bagi korban. Risiko yang ditimbulkan meliputi pencurian data pribadi seperti nomor kartu kredit, kerugian finansial akibat pengiriman dana ke rekening palsu, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dan sistem ETLE.
Sebagai langkah preventif, Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk:
- Mengabaikan dan menghapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE.
- Tidak mengklik tautan yang tidak dikenal atau mencurigakan.
- Melaporkan pesan penipuan kepada pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian.
- Memverifikasi informasi hanya melalui situs web dan akun resmi instansi terkait.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang bersih, transparan, serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital yang kian marak.
Kejaksaan juga mengingatkan masyarakat agar tidak panik apabila menerima pesan terkait tilang elektronik dan selalu melakukan verifikasi sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
RJ13 | Foto: Ist.
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

