Pemerintah

Pemkab Buleleng Teken Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah

Buleleng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus memperkuat sinergi dalam optimalisasi penerimaan pajak, baik dari sektor pusat maupun daerah.

Wakil Bupati (Wabup) Buleleng Gede Supriatna, mengikuti sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahap VII Tahun 2025.

Penandatanganan dilaksanakan secara daring dari Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Bali, Rabu (15/10). Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.

Penandatanganan PKS OP4D menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kolaborasi fiskal pusat dan daerah, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak serta memperluas basis penerimaan daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI, Askolani, dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan sinergi fiskal merupakan amanat dari berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Perjanjian kerja sama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat sinergi fiskal antara pusat dan daerah. Melalui integrasi data, sistem informasi, strategi pengawasan, serta peningkatan kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia), potensi pajak diharapkan dapat tergali lebih optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” jelas Askolani.

Ia mengungkapkan, hingga tahun 2025 tercatat 527 pemerintah daerah telah bergabung dalam program PKS OP4D. Pada tahap VII ini, terdapat 109 pemerintah daerah yang melakukan penandatanganan kerja sama, terdiri dari 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten, baik dalam bentuk kerja sama baru maupun perpanjangan.

Askolani menambahkan, sinergi pajak pusat dan daerah harus adaptif terhadap dinamika ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi diyakini akan berdampak langsung terhadap peningkatan penerimaan pajak, baik di tingkat nasional maupun daerah. Karena itu, arah kebijakan pajak perlu difokuskan pada sektor-sektor ekonomi produktif agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Yang lebih penting dari sekadar tanda tangan adalah bagaimana implementasi kerja sama ini benar-benar dijalankan melalui pertukaran data, pengawasan bersama, dan penguatan sumber daya manusia baik di pusat maupun di daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah atas komitmen dan dukungannya dalam memperkuat sistem perpajakan nasional.

“Semoga kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam membangun sistem perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan demi Indonesia yang maju dan sejahtera,” ujarnya.

Melalui PKS OP4D Tahap VII Tahun 2025 ini, Pemkab Buleleng bersama DJP dan DJPK akan berfokus pada integrasi dan pertukaran data perpajakan, pengawasan bersama, serta peningkatan kapasitas aparatur daerah.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan pajak sekaligus memperkuat ketahanan fiskal daerah menuju pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading