KPK dan Pemkab Buleleng Perkuat Implementasi Rencana Aksi Tindak Lanjut SPI 2024
Buleleng – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi terkait monitoring dan evaluasi progres Rencana Aksi Tindak Lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 di Kabupaten Buleleng.
Kegiatan Rakor berlangsung di Lobi Atiti Wisma, Kantor Bupati Buleleng, Bali, Selasa (14/10).
Rapat tersebut dihadiri secara daring oleh perwakilan KPK RI, serta diikuti secara langsung oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Sekretaris Daerah (Sekda) Gede Suyasa, Inspektur Inspektorat I Putu Karuna, dan para pimpinan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.
Kegiatan ini bertujuan untuk memantau, mengevaluasi, dan memperkuat implementasi tindak lanjut rencana aksi SPI 2024. Berdasarkan hasil evaluasi, nilai SPI Kabupaten Buleleng tahun 2024 mencapai 79,14, menempatkan Buleleng pada kategori zona integritas terjaga.
Dalam sambutannya, Penanggung Jawab atau Person in Charge (PIC) KPK Wilayah Bali Siswanto menegaskan, bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan tindakan represif, tetapi juga harus diimbangi dengan penguatan sistem, tata kelola, dan budaya integritas di setiap lini pemerintahan.
“Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan instrumen penting untuk memetakan risiko korupsi dan mengukur tingkat integritas di sektor publik. Dengan tindak lanjut rencana aksi yang konsisten, kita dapat memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas pendampingan dan dukungan yang telah diberikan dalam pelaksanaan SPI di Kabupaten Buleleng.
Dirinya juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi, baik dari unsur pemerintah daerah, pihak eksternal, maupun para ahli penilai.
“Kami bersyukur nilai 79,14 masih berada dalam kategori terjaga. Namun, ini juga menjadi pengingat bahwa masih ada pekerjaan besar untuk memperkuat komitmen, integritas, serta pengendalian internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng,” ujar Sutjidra.
Lebih lanjut, Bupati Buleleng menjelaskan bahwa rekomendasi dari KPK telah ditindaklanjuti melalui penyusunan 24 rencana aksi, di mana sebagian besar telah dilaksanakan.
Fokus utama perbaikan meliputi integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, sosialisasi antikorupsi, serta pengelolaan sumber daya manusia.
“Melalui kegiatan ini, kami mohon arahan dan masukan dari tim KPK agar langkah-langkah yang kami ambil semakin tepat sasaran. Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama yang harus dijalankan secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap seluruh perangkat daerah dapat menyamakan persepsi, memperkuat kolaborasi, dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta berintegritas tinggi. (Gate 13/Foto: ISt./Humas)
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

