Kemenag Prioritaskan Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama dan Madrasah
Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan bahwa perbaikan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan guru agama serta guru madrasah menjadi prioritas utama Kemenag dalam upaya mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang unggul serta kompetitif.
Kamaruddin menyampaikan, Kemenag secara intensif melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait kebijakan guru.
“Kemenag serius membenahi tata kelola dan meningkatkan kesejahteraan guru. Kami memastikan upaya ini terus berjalan dan diperjuangkan. Sejumlah kebijakan telah terealisasi, seperti kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, serta akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah yang meningkat signifikan pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tegas Kamaruddin di Jakarta.
Terkait rekrutmen guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah.
Menurutnya, koordinasi sejak awal akan memudahkan pendataan, penataan tata kelola, sekaligus pemberian afirmasi yang tepat sasaran.
Penegasan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas pernyataannya dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI yang membahas usulan tambahan anggaran pembayaran TPG serta penanganan persoalan guru honorer madrasah.
“Saya menyampaikan penjelasan tersebut dalam semangat afirmasi dan pencarian solusi terbaik, bukan untuk mendikotomisasi. Saya memohon maaf setulus-tulusnya apabila ada penjelasan yang kurang berkenan. Tidak ada sedikit pun niat untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus memperjuangkan kesejahteraan mereka,” ujar Kamaruddin.
Ia menjelaskan bahwa guru agama di sekolah tidak seluruhnya diangkat oleh Kementerian Agama. Sebagian diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan kementerian/lembaga lain, maupun oleh kepala sekolah.
“Koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru agama, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dengan Kementerian Agama sangat penting. Hal ini memudahkan pendataan, penataan tata kelola, serta pemberian afirmasi,” katanya.
Afirmasi tersebut, lanjut Kamaruddin, dapat berupa pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi guru, hingga upaya peningkatan kesejahteraan yang terus diakselerasi pemerintah.
Khusus pengangkatan guru pada madrasah swasta, Kamaruddin menyebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021.
Regulasi tersebut menjadi pedoman rekrutmen guru madrasah yang diselenggarakan masyarakat, mulai dari pengajuan kebutuhan guru oleh penyelenggara pendidikan hingga proses seleksi yang melibatkan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan unsur terkait lainnya.
Kamaruddin juga mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi.
Guru yang memenuhi syarat (eligible) akan diprioritaskan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap pada tahun ini di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sebagaimana telah berjalan pada tahun sebelumnya.
“Bersama kementerian/lembaga terkait dan Komisi VIII DPR RI, Kemenag berkomitmen mempercepat perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, baik melalui sertifikasi PPG maupun pembayaran TPG. Ini merupakan perhatian serius pemerintah terhadap dunia pendidikan,” pungkasnya. (Gate 13/Foto: Istimewa)
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

