Hukum

Imigrasi Bongkar Dugaan Basis Penipuan Daring di Sentul, 13 WNA Jepang Diamankan

Bogor – Aparat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor (Kanim Bogor), unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) yang bertugas menyelenggarakan pelayanan serta pengawasan keimigrasian di wilayah Bogor, mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga menjalankan praktik penipuan daring (online scamming) lintas negara.

Penindakan dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar), pada Senin (2/3) malam. Lokasi penindakan berada di kawasan hunian di Sentul yang diduga digunakan sebagai tempat operasi aktivitas ilegal tersebut.

Berawal dari Pengawasan Intelijen Imigrasi

Operasi tersebut merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), unit khusus yang menangani kegiatan intelijen, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.

Selama beberapa hari sebelum penindakan, petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah warga negara asing di kawasan tersebut. Hasil pengamatan menunjukkan adanya pola aktivitas yang tidak lazim dari sebuah rumah hunian yang diduga dijadikan sebagai pusat kegiatan tertentu.

Setelah melalui analisis dan pemetaan aktivitas, petugas kemudian melakukan penggerebekan secara simultan di tiga rumah berbeda di kawasan tersebut.

Dalam operasi itu, petugas mendapati 13 pria berkewarganegaraan Jepang yang berada di lokasi berbeda namun masih dalam satu jaringan kegiatan.

Saat dilakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen perjalanan, satu orang di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor asli sebagaimana diwajibkan bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia.

Diduga Operasikan Penipuan Daring dari Indonesia

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, para WNA tersebut diduga menjalankan praktik penipuan daring yang menyasar korban di negara asal mereka, yaitu Jepang.

Dugaan tersebut diperkuat oleh temuan sejumlah perangkat yang diduga digunakan dalam menjalankan operasi penipuan berbasis komunikasi digital.

Petugas menyita berbagai barang bukti dari lokasi penggerebekan, antara lain atribut yang menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang, puluhan unit telepon genggam, sejumlah perangkat komputer, alat penguat sinyal (booster), perangkat pengacak sinyal komunikasi, serta berbagai perlengkapan elektronik lainnya.

Keberadaan peralatan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas komunikasi terorganisir yang diduga digunakan untuk melakukan manipulasi identitas atau penyamaran dalam menjalankan modus penipuan terhadap korban di luar negeri.

Imigrasi Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum serta memastikan keberadaan warga negara asing di Indonesia tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.

“Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam,” ujar Ritus.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing selama berada di wilayah Indonesia.

Pemeriksaan Mendalam dan Koordinasi Antarnegara

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Direktorat Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap para WNA tersebut masih terus berlangsung secara intensif.

Menurutnya, Ditjen Imigrasi akan melakukan pendalaman terhadap seluruh aspek kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

“Petugas kami akan mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara yang bersangkutan, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas,” ujar Yuldi.

Saat ini, ke-13 WNA Jepang tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pendalaman perkara difokuskan pada dugaan pelanggaran keimigrasian, khususnya terkait penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian), serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana penipuan daring lintas negara yang beroperasi dari wilayah Indonesia.

Penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing, sekaligus memastikan wilayah Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai basis operasi kejahatan transnasional. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading