Pendidikan

Koster Tegaskan Pembatasan Sampah dan Larangan Open Dumping di Bali Mulai Agustus 2026

Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam menanggulangi krisis sampah melalui kebijakan pembatasan sampah plastik sekali pakai, pengelolaan sampah berbasis sumber, serta penguatan Gerakan Bali Bersih Sampah.

Kebijakan tersebut disampaikan Koster saat menjadi narasumber dalam dialog publik yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Warmadewa bertema “Koster Menjawab: Menelisik Masa Depan Bali di Tengah Ancaman Krisis Lingkungan” di Gedung Auditorium Widya Sabha Utama, kampus setempat, Jumat (24/4/2026).

Dalam paparannya, Koster menekankan bahwa mulai 1 Agustus 2026 akan diberlakukan pembatasan pembuangan sampah organik, anorganik, dan residu ke TPA Suwung.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Hanif Faisol Nurofiq yang menegaskan larangan praktik open dumping di seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Penanganan sampah di Bali sudah sangat mendesak. Kita tidak bisa lagi menggunakan pola lama yang merusak lingkungan,” tegasnya.

Koster mengungkapkan, pengelolaan sampah di Bali saat ini masih menghadapi tantangan serius. Sebanyak 43 persen sampah masih dibuang ke TPA, 16 persen ditangani, 18 persen dikelola, sementara 23 persen lainnya masih dibuang langsung ke lingkungan.

Ia bahkan menampilkan dokumentasi pembuangan sampah ilegal ke sungai dan pantai, serta kondisi penumpukan di TPA dan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).

“Masih ada sampah dibuang sembarangan, bahkan sampai mencemari sungai dan pantai. Ini harus dihentikan bersama,” ujarnya di hadapan mahasiswa dan akademisi.

Secara komposisi, lebih dari 60 persen sampah di Bali merupakan sampah organik, sementara sekitar 17 persen adalah plastik. Sumber utama sampah berasal dari rumah tangga (lebih dari 60 persen), diikuti sektor perniagaan (lebih dari 11 persen) dan pasar (lebih dari 7 persen).

Total volume sampah di Bali mencapai sekitar 3.436 ton per hari, dengan kontribusi terbesar berasal dari Kota Denpasar (1.005 ton/hari), disusul Kabupaten Gianyar (562 ton/hari), Badung (547 ton/hari), dan wilayah lainnya.

Dalam penanganan persoalan tersebut, Pemprov Bali menerapkan tiga kebijakan utama:

Pertama, Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan plastik sekali pakai, yang melarang penggunaan tas kresek, pipet plastik, dan styrofoam. Kebijakan ini dinilai berhasil diterapkan di hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan modern, meski masih menghadapi kendala di pasar tradisional.

Kedua, Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber yang menyasar 636 desa, 80 kelurahan, dan sekitar 1.500 desa adat. Program ini menghadapi sejumlah kendala, mulai dari dampak pandemi Covid-19, rendahnya kebiasaan memilah sampah, keterbatasan anggaran, hingga minimnya lahan untuk TPS3R.

Meski demikian, capaian mulai terlihat. Sekitar 70 persen warga Kota Denpasar dan lebih dari 70 persen warga Kabupaten Badung kini telah melakukan pemilahan sampah, meningkat signifikan dari sebelumnya.

Ketiga, penerapan Gerakan Bali Bersih Sampah melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 2 April 2025. Kebijakan ini berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi sebagai bagian dari visi pembangunan Bali.

Pendekatan Hulu–Hilir hingga Proyek PSEL

Koster menegaskan bahwa penanganan sampah dilakukan dari hulu hingga hilir. Dari sisi hulu, masyarakat didorong untuk mengurangi sampah dan melakukan pemilahan. Sementara di hilir, pemerintah menyiapkan solusi melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Proyek PSEL tersebut merupakan program nasional yang akan dibangun di atas lahan seluas 6 hektare milik Pemprov Bali, dengan pasokan sampah berasal dari Denpasar dan Badung.

“Saat ini masih tahap perizinan dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Groundbreaking direncanakan 8 Juli 2026, dengan target selesai November 2027 dan mulai beroperasi Desember 2027,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Presiden BEM Universitas Warmadewa, Putu Gde Raka Trisna Arisastra menegaskan bahwa persoalan lingkungan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah.

“Kami ingin mencari solusi konkret bersama. Kampus adalah ruang lahirnya gagasan untuk kepentingan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Shri Kesari Warmadewa Anak Agung Gede Oka Wisnumurti mengajak mahasiswa tetap kritis namun menjunjung etika dalam menyampaikan aspirasi. (Gate 13/Foto: Ist.)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading