JAM-Datun Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Perdata dan TUN di Hadapan Komisi III DPR

Jakarta, 6 Mei 2025 — Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung RI, R. Narendra Jatna, menegaskan komitmen institusinya dalam memperkuat penegakan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (6/5).
Dalam paparannya, Narendra menyampaikan capaian kinerja, tantangan, serta strategi yang dijalankan JAM-Datun dalam periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025. Ia menekankan pentingnya peran bidang Datun dalam menjaga kewibawaan pemerintah, menyelamatkan keuangan negara, dan mendampingi institusi negara dalam persoalan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.
“Pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan RI di bidang perdata dan TUN mencakup pendampingan terhadap lembaga negara, kementerian, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD. Ini dilakukan demi penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara,” kata Narendra dalam forum tersebut.
Sepanjang periode tersebut, JAM-Datun mencatat sejumlah capaian strategis, di antaranya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp5,15 triliun, pendampingan hukum terhadap 7.091 perkara, penerbitan 391 pendapat hukum, serta pelaksanaan tindakan hukum perdata litigasi sebanyak 1.015 perkara dan non-litigasi sebanyak 19.985 perkara. Selain itu, pelayanan hukum kepada publik juga telah diberikan dalam 14.143 kasus.
JAM-Datun juga memberikan dukungan hukum untuk berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN), mencakup sektor infrastruktur, ketahanan energi dan pangan, hingga transformasi digital.
Narendra menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah program prioritas tahun 2025 sesuai dengan Rencana Strategis Kejaksaan 2025–2029. Program tersebut mencakup penyiapan posisi Jaksa Pengacara Negara dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, serta penguatan peran dalam pelindungan data pribadi sesuai amanat UU Nomor 27 Tahun 2022.
Langkah strategis lainnya mencakup penguatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan hukum, penyusunan standar biaya keluaran (SBK), perbaikan struktur organisasi, dan peningkatan kualitas pelayanan hukum secara nasional.
Komisi III DPR RI memberikan apresiasi atas kinerja JAM-Datun, khususnya dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. DPR juga mendukung arah kebijakan JAM-Datun dalam memperkuat peran Jaksa Agung sebagai Advocaat Generaal, sebagaimana termaktub dalam RPJPN 2025–2045.
“Komitmen ini akan terus kami jaga, dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam melaksanakan fungsi kami sebagai garda terdepan penegakan hukum perdata dan TUN,” tutup Narendra.
RJ13 | Foto: Ist.