FORSIMEMA RI Tekankan Urgensi Sosialisasi Restorative Justice, Dorong Hukum Lebih Humanis
Jakarta – Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA RI) menegaskan pentingnya sosialisasi Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif kepada masyarakat, menyusul masih rendahnya pemahaman publik terhadap konsep penyelesaian perkara berbasis pemulihan.
Ketua Umum FORSIMEMA RI, Syamsul Bahri, menyebut peran Kelompok Kerja (Pokja) menjadi strategis dalam memperluas literasi hukum sebagai bagian dari transformasi sistem peradilan nasional.
RJ merupakan pendekatan hukum pidana yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, serta perbaikan hubungan sosial.
Berbeda dengan pendekatan retributif yang berorientasi pada penghukuman, RJ mengedepankan dialog, mediasi penal (di luar pengadilan), dan kesepakatan bersama.
Di Indonesia, penerapan RJ telah memiliki dasar hukum di sejumlah institusi, yakni Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Ringan (tipiring), Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, serta Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.
Regulasi tersebut memungkinkan penyelesaian perkara tertentu khususnya kasus ringan melalui mekanisme damai yang sah secara hukum.
Syamsul menggarisbawahi, bahwa tantangan utama implementasi RJ terletak pada cara pandang masyarakat yang masih menempatkan hukum sebagai alat penghukuman semata.
“Padahal, dalam banyak kasus, pendekatan pemulihan justru lebih menghadirkan rasa keadilan bagi korban maupun pelaku,” ujarnya.
Menurut Syamsul, RJ membawa manfaat nyata, antara lain memulihkan relasi sosial, mendorong partisipasi masyarakat, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan (lapas), serta menghadirkan keadilan yang lebih substantif.
Untuk itu, FORSIMEMA RI mendorong Pokja mengintensifkan edukasi melalui literasi digital di media sosial (medsos), memperkuat sinergi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan pengadilan, serta menggelar forum dialog publik di tingkat komunitas.
“Pendekatan yang komunikatif dan dekat dengan masyarakat menjadi kunci agar konsep ini dapat dipahami luas,” katanya.
FORSIMEMA RI menilai, keberhasilan RJ tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada penerimaan masyarakat. Dengan sosialisasi yang masif, hukum diharapkan tidak lagi semata menghukum, tetapi juga memulihkan.
“Restorative Justice adalah wajah hukum yang berkeadaban. Pemahaman masyarakat menjadi kunci keberhasilannya,” tutup Syamsul Bahri. (Gate 13/Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

