HukumNasional

Kejaksaan-PLN Kerja Sama Perkuat Tata Kelola dan Ketahanan Energi Nasional

Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia dan PT PLN (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis pada Senin (14/7) di Kantor Pusat PLN, Jakarta Selatan.

Kolaborasi ini bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan, mendukung pembangunan sektor ketenagalistrikan nasional, serta memastikan pemerataan dan keberlanjutan pasokan listrik di seluruh Indonesia.

Penandatanganan dihadiri oleh jajaran pimpinan Kejaksaan RI dan direksi PT PLN (Persero), antara lain Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, serta Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dan Komisaris Utama PLN Burhanuddin Abdullah.

Dalam sambutannya, JAM-Intel Reda Manthovani menekankan pentingnya prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengambilan keputusan bisnis PLN. Ia menyatakan bahwa seluruh kebijakan strategis perusahaan pelat merah ini harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Setiap pengambilan keputusan bisnis PLN harus berbasis indikator pengembangan kapabilitas dan selaras dengan proses bisnis ketenagalistrikan serta konektivitas jaringan listrik. Ini untuk memastikan tidak ada kepentingan pribadi atau penyimpangan dalam prosesnya,” ujar Reda.

Sementara itu, JAM-Datun Narendra Jatna menyoroti posisi vital PLN sebagai pelaksana mandat konstitusional dalam menjamin ketersediaan listrik yang merata, berkelanjutan, dan terjangkau. Menurutnya, kerja sama ini merupakan respons atas tantangan hukum dan tata kelola sektor energi nasional.

“Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga mitra strategis negara dalam menjaga akuntabilitas dan keberlangsungan pembangunan. Kolaborasi ini adalah bentuk nyata dari fungsi checks and balancesyang adaptif terhadap dinamika hukum dan ekonomi,” jelasnya.

Kerja sama ini merupakan implementasi dari perluasan kewenangan Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Dukungan yang diberikan mencakup aspek litigasi dan non-litigasi, termasuk pendampingan hukum dalam kegiatan usaha BUMN.

Sinergi antara Kejaksaan dan PLN akan difokuskan pada tiga sektor utama, yaitu:

  1. Dukungan Intelijen Penegakan Hukum

Melalui JAM Intelijen, Kejaksaan akan memberikan analisis hukum preventif dan deteksi dini terhadap potensi gangguan yuridis yang berpotensi menghambat proyek strategis ketenagalistrikan nasional.

  1. Pemulihan Aset Negara

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan akan bekerja sama dengan PLN dalam pelacakan dan pengamanan aset negara yang hilang akibat tindak pidana, serta mendorong efisiensi pengelolaan aset perusahaan.

  1. Pengembangan Sumber Daya Manusia

Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan akan mendukung peningkatan kapasitas SDM PLN melalui pelatihan hukum sektoral, etika profesi, hingga pemahaman mendalam terhadap hukum administrasi dan korporasi modern.

Penandatanganan PKS ini menjadi tonggak awal kolaborasi kelembagaan jangka panjang antara Kejaksaan dan PLN. Kerja sama ini akan diperluas hingga ke daerah untuk memastikan penyelesaian masalah hukum di lapangan berjalan cepat dan adaptif terhadap kearifan lokal.

“Kami yakin sinergi ini akan memperkuat kepatuhan hukum, meningkatkan transparansi, dan mendorong terciptanya tata kelola BUMN yang sehat. Ujungnya, masyarakat akan merasakan kehadiran negara melalui pelayanan listrik yang lebih berkualitas,” tutup JAM-Datun.

RJ13 | Foto: Ist.


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading