Gubernur Bali dan Menteri LH Tinjau Pengelolaan Sampah, Dorong Penguatan TPST hingga Penghentian Open Dumping
Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster mendampingi Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia (RI) Hanif Faisol Nurofiq meninjau sejumlah fasilitas pengelolaan sampah di Bali, Jumat (17/4).
Kunjungan kerja ini mencakup TPA Suwung, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahura I dan TPST Tahura II, serta TPST Kertalangu di Denpasar, hingga TOSS Center di Desa Kusamba dan kawasan Embung Tukad Unda, Kabupaten Klungkung.
Dalam peninjauan di TPA Suwung dan TPST, Menteri Hanif bersama Gubernur Koster yang didampingi Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara melihat langsung proses pengolahan sampah organik dan anorganik yang dikerjakan secara sistematis oleh para petugas.
Menteri Lingkungan Hidup RI mengapresiasi capaian Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung yang dalam kurun waktu satu bulan mampu memilah sampah hingga lebih dari 50 persen. Ia menegaskan capaian tersebut harus terus ditingkatkan melalui penguatan kapasitas fasilitas pengolahan.
“Sampai saat ini pengelolaan sampah di TPST terus kita pantau. TPST Tahura I kami minta ditingkatkan kapasitasnya menjadi 200 ton per hari dan TPST Tahura II menjadi 100 ton per hari. Peralatan sudah tersedia dan kami optimistis akhir Juli penanganan sampah dapat berjalan lebih optimal,” ujar Hanif.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong meningkatkan kapasitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). Upaya ini dinilai penting untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, khususnya di kawasan Denpasar dan Badung.
Dalam aspek penegakan hukum, Menteri Hanif menekankan pentingnya penerapan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggaran pemilahan sampah. Ia meminta dukungan berbagai pihak, termasuk aparat TNI, Kejaksaan, dan Kepolisian, agar kebijakan tersebut berjalan efektif.
“Tidak adil jika masyarakat yang sudah memilah sampah tidak mendapatkan perlindungan hukum, sementara yang tidak memilah dibiarkan. Penegakan aturan harus diperkuat,” tegasnya.
Mengakhiri kunjungan di Denpasar, Menteri Hanif menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk mengakhiri praktik pembuangan terbuka (open dumping) di seluruh Indonesia, termasuk Bali. Ia meminta Gubernur Koster mengoordinasikan seluruh kepala daerah di Bali untuk mempercepat langkah tersebut.
Usai dari Denpasar, rombongan melanjutkan kunjungan ke TOSS Center di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Kedatangan Menteri dan Gubernur disambut Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung Anak Agung Gede Lesmana.
Di lokasi ini, rombongan meninjau pengolahan sampah organik menjadi pupuk kompos yang kemudian didistribusikan secara gratis kepada petani. Namun demikian, Menteri Hanif juga menyoroti masih adanya tumpukan sampah plastik dan anorganik di bagian selatan kawasan tersebut.
Ia meminta pemerintah daerah setempat menjaga pengelolaan kawasan agar tidak terjadi praktik open dumping, sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait pemilahan sampah dari sumbernya.
“Jika sampah tercampur, penanganannya akan semakin sulit dan mahal. Karena itu, pengelolaan di hulu sangat penting. Tumpukan sampah ini harus segera ditangani agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Menteri Hanif menargetkan seluruh wilayah di Bali dapat mengakhiri praktik open dumping paling lambat Agustus 2026.
Kunjungan kemudian dilanjutkan ke Embung Tukad Unda untuk melihat pengolahan cacahan sampah organik menjadi material kompos sebagai bagian dari penguatan sistem pengelolaan sampah berkelanjutan di Bali. (Gate 13/Foto: Ist./Diskominfo)
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

