Hukum

Dua WNA Asal Iran Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Diduga Sekap dan Rampas Korban di Gianyar

Gianyar – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gianyar bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sukawati berhasil mengungkap kasus dugaan penyekapan dan perampasan yang melibatkan warga negara asing (WNA).

Dua pria asal Iran berinisial NMB dan JG diamankan setelah diduga menyekap seorang WNA lainnya yang juga berasal dari Iran. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.

Kasus ini dipaparkan secara resmi dalam rilis yang digelar di Lobby Mapolres Gianyar pada Senin (24/2/2025) sore.

Kepala Polres (Kapolres) Gianyar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Umar, didampingi Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Gianyar Ajun Komisaris Polisi (AKP) M. Gananta, Kepala Unit Reskrim Polsek Sukawati Inspektur Polisi Satu (Iptu) I Nyoman Agus Putra Ardiana, serta jajaran lainnya, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi tidak sadar di wilayah Ketewel.

Korban berinisial RAN, seorang pria WNA asal Iran, ditemukan pingsan oleh warga. Setelah mendapatkan penanganan dan sadar, korban mengaku telah menjadi korban penyekapan oleh dua pelaku.

Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban sempat diturunkan dari sebuah mobil oleh para pelaku. Saksi yang melihat kejadian tersebut mengaku ketakutan karena pelaku memiliki postur tubuh besar.

“Dari penelusuran tim, diketahui pelaku berinisial NMB dan JG. Awalnya diinformasikan berasal dari Turki, namun setelah didalami ternyata keduanya warga negara Iran,” ungkap AKBP Umar.

Polisi lalu membentuk tim untuk melacak keberadaan pelaku dan mengamankan barang bukti. Sejumlah barang bukti serta sepeda motor ditemukan di sekitar lokasi kejadian, sementara kendaraan mobil yang digunakan pelaku ditemukan tersembunyi di kawasan Sanur.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menduga kedua pelaku berencana melarikan diri ke luar negeri. Tim kemudian melakukan koordinasi dan pemantauan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Kedua pelaku berhasil diamankan saat hendak terbang menuju Malaysia, tepat ketika berada di antrean proses boarding.

Petugas juga melakukan penggeledahan terhadap bagasi pelaku yang telah masuk ke dalam pesawat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, uang tunai sekitar Rp70 juta yang telah ditukarkan ke dalam dolar Amerika Serikat, serta satu unit laptop.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan dan kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Gianyar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku diketahui telah menyekap dan membuang korban di wilayah Ketewel,” tegas AKBP Umar.

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa korban dan pelaku saling mengenal di negara asalnya. Pada 27 Januari 2025, korban sempat menjemput pelaku dan mengajak menginap di kawasan Kuta, sebelum akhirnya bersama-sama menyewa rumah di Banjar Tegeha, Batubulan.

Perselisihan diduga muncul akibat masalah keuangan. Selain itu, adanya persoalan keluarga pelaku dengan pihak Imigrasi juga disebut menjadi faktor yang memicu tekanan terhadap pelaku.

Puncaknya, pada 16 Februari 2025, kedua pelaku diduga menyekap korban, menggeledah kamar, serta mengambil sejumlah barang berharga seperti telepon genggam dan uang tunai. Korban kemudian dibawa menggunakan mobil dan sepeda motor sewaan sebelum akhirnya ditinggalkan di wilayah Ketewel.

Saksi di lokasi kejadian hanya berani merekam dari kejauhan karena merasa terancam. Setelah itu, pelaku melarikan diri menggunakan mobil jenis Avanza dan meninggalkan sepeda motor di tempat kejadian.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta motif secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Red/Gate 13/Foto: Ist./DivHumas)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading