BadungNasional

Jalankan Instruksi Gubernur Bali dan Bupati Badung, GWK Siap Bongkar Tembok Penutup Akses Warga

Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memanggil manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) untuk melakukan pertemuan di Jaya Sabha, Senin (30/9) pukul 22.30 WITA.

Pertemuan ini dilaksanakan guna membahas penyelesaian persoalan pagar tembok GWK yang menutup akses warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Gubernur Bali didampingi oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sementara Bupati Badung hadir bersama Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Badung.
Dari pihak GWK turut hadir jajaran direksi, komisaris, dan staf manajemen.

Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa pemerintah daerah akan selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat. Ia memerintahkan agar manajemen GWK segera membongkar pagar tembok yang menutup akses warga sesuai rekomendasi DPRD Provinsi Bali dan aspirasi masyarakat setempat.

“Pembongkaran harus dimulai besok, 1 Oktober 2025. Warga harus dapat kembali menggunakan jalan yang sejak lama menjadi akses mereka, agar aktivitas masyarakat kembali berjalan normal,” ujar Gubernur Koster.

Instruksi tersebut disambut baik oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Badung mendukung penuh langkah Gubernur Bali.

Keduanya sepakat bahwa penyelesaian permasalahan ini harus dilakukan dengan cepat, terukur, dan mengutamakan kenyamanan serta hak masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster juga mengingatkan pihak manajemen GWK untuk membangun komunikasi yang harmonis dan terbuka dengan masyarakat sekitar.

“GWK tidak boleh bersikap eksklusif. Justru harus menjadikan warga sekitar sebagai bagian penting dari ekosistem pariwisata agar citra dan keberlangsungan kawasan GWK tetap terjaga dengan baik,” tegas Gubernur Bali dua periode tersebut.

Menanggapi arahan tersebut, pihak manajemen GWK menyatakan siap melaksanakan instruksi pemerintah.
Direksi dan komisaris GWK berkomitmen untuk memulai pembongkaran pagar pada 1 Oktober 2025, membuka kembali akses warga, serta menjalin kerja sama konstruktif dengan masyarakat Desa Ungasan.
Manajemen GWK juga menegaskan tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Bali telah menerbitkan surat rekomendasi resmi pada Selasa malam (30/9/2025) kepada Gubernur Bali dan jajaran eksekutif untuk segera menindaklanjuti pembongkaran pagar GWK.

Rekomendasi ini merupakan tindak lanjut dari Komisi I DPRD Bali yang sebelumnya memberikan batas waktu hingga 29 September 2025 pukul 00.00 WITA, namun belum diindahkan oleh pihak GWK.

Melalui langkah tegas dan kolaboratif antara Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, DPRD Bali, dan manajemen GWK, diharapkan permasalahan ini dapat segera terselesaikan dengan baik serta menjadi contoh penyelesaian konflik dengan mengedepankan dialog, musyawarah, dan kepentingan rakyat. (Gate 13/Foto: Ist.)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading