Hakim PN Gianyar Jadi Juri UMCC 2026, Dorong Mahasiswa Kuasai Praktik Peradilan Modern
Denpasar – Kegiatan Rangkaian Pelatihan Peradilan Semu 2026 yang diselenggarakan oleh Udayana Moot Court Community (UMCC) Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) menghadirkan sejumlah praktisi hukum sebagai juri berkas, mulai dari unsur hakim, advokat, hingga akademisi.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menugaskan I Kadek Apdila Wirawan sebagai juri dari unsur hakim.
Penunjukan ini menjadi bagian dari kontribusi lembaga peradilan dalam mendukung peningkatan kapasitas mahasiswa hukum melalui simulasi praktik persidangan yang komprehensif.
Pelaksanaan penjurian berlangsung pada Sabtu (14/3) di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, sejak pukul 08.00 WITA hingga sore hari. K
egiatan diawali dengan registrasi dan pembukaan, dilanjutkan pemaparan teknis sebelum memasuki sesi inti berupa penilaian berkas perkara dari sembilan delegasi peserta.
Sesuai pedoman, juri dari unsur hakim memiliki peran strategis dalam menilai kualitas berkas perkara, mulai dari aspek administrasi hingga penyusunan putusan.
Penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan kesesuaian dengan hukum materiil dan hukum formil, kelengkapan dokumen, kerapihan, serta ketepatan waktu.
Dalam proses penjurian, Apdila memberikan apresiasi terhadap kualitas kasus posisi yang disusun panitia. Ia menilai tema yang diangkat relevan dengan perkembangan hukum, khususnya di sektor teknologi keuangan.
“Saya apresiasi kepada panitia, kasus fintech ini makin marak dan dekat dengan masyarakat, apalagi sistem penilaian fintech sudah berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Bahkan sudah ada beberapa kasus riil yang diputus oleh Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya inovasi dalam penyusunan berkas perkara. Dalam sesi diskusi, ia mengusulkan agar panitia memberikan nilai tambah bagi peserta yang mampu mengintegrasikan konsep peradilan elektronik (e-court) dalam dokumen yang disusun.
“Kami di pengadilan sejak 2019 telah menerapkan e-court, seperti e-summons, e-payment, dan e-litigation. Delegasi yang memahami pemberkasan berbasis e-court layak diberikan nilai plus,” tegasnya.
Penjurian berlangsung intensif dengan durasi maksimal 30 menit untuk setiap berkas. Total sembilan berkas dinilai secara menyeluruh oleh para juri dari berbagai latar belakang profesi hukum.
Di akhir kegiatan, Apdila juga menyampaikan pesan kepada mahasiswa hukum sebagai calon praktisi dan penjaga keadilan di masa depan. Ia menekankan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Ayo jaga dan awasi peradilan kita. Kalian sebagai agen perubahan harus mampu menyampaikan kepada masyarakat bahwa proses di pengadilan itu tidak rumit, tidak lama, dan biayanya terjangkau,” pesannya.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi akademik, tetapi juga ruang pembelajaran praktis yang mempertemukan teori dan praktik hukum.
Melalui keterlibatan langsung hakim sebagai juri, mahasiswa diharapkan semakin memahami standar profesional dalam penyusunan berkas perkara sekaligus dinamika peradilan di Indonesia. (Gate 13/Foto: Ist./Dandapala)
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

