Komunitas

DPP GANNAS Usulkan Pembentukan Staf Khusus Presiden Bidang Penanggulangan Narkotika

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Narkotika Nasional (DPP GANNAS) secara resmi mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pembentukan Staf Khusus Presiden Bidang Penanggulangan Narkotika.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP GANNAS I Nyoman Adi Peri, S.H. melalui surat Nomor 010/DPP-GANNAS/X/2026 tertanggal 3 Oktober 2026. Usulan tersebut merupakan bentuk dukungan GANNAS terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pelaksanaan Asta Cita poin ke-7.

Dalam surat tersebut, DPP GANNAS menyampaikan bahwa penanggulangan narkotika merupakan salah satu agenda prioritas nasional. Hal itu sejalan dengan Asta Cita poin ke-7 yang mencakup penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

GANNAS juga mencatat penanggulangan narkoba sebagai sasaran prioritas ke-4 program pemerintah.

Meski demikian, GANNAS menilai persoalan narkotika masih menghadapi tantangan serius. Peredaran narkoba, penyelundupan lintas negara, serta munculnya kawasan yang terindikasi menjadi pusat peredaran narkotika menjadi persoalan yang membutuhkan penguatan koordinasi dan perhatian strategis.

DPP GANNAS menilai penanggulangan narkotika tidak dapat dibebankan hanya kepada BNN dan Polri. Penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan TNI, Kemenkum, Kemendikdasmen, Kemenag, Kemensos, Kemenkes, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.

Menurut GANNAS, ancaman narkotika juga memiliki keterkaitan erat dengan masa depan generasi muda dan bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045.

Ruang Lingkup Tugas

Untuk memperkuat koordinasi tersebut, DPP GANNAS mengusulkan agar Staf Khusus Presiden Bidang Penanggulangan Narkotika memiliki sejumlah tugas dan fungsi strategis.

Pertama, memberikan kajian, data, serta masukan langsung kepada Presiden mengenai kondisi dan peta persoalan narkotika nasional.

Kedua, menjadi jembatan koordinasi antara pemerintah pusat dengan BNN, Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian dan lembaga terkait dalam mempercepat implementasi Asta Cita poin ke-7.

Ketiga, mengawal program pencegahan melalui edukasi di sekolah, perguruan tinggi, pesantren, dan desa.

Keempat, mengawal program rehabilitasi berbasis masyarakat dan memperkuat balai rehabilitasi.

Kelima, mengawal program pemberantasan narkotika serta menutup berbagai celah penyelundupan.

Keenam, mendorong keterlibatan aktif masyarakat sipil dan organisasi antinarkoba, termasuk GANNAS yang memiliki jaringan organisasi hingga ke daerah.

DPP GANNAS berharap pembentukan Staf Khusus Presiden Bidang Penanggulangan Narkotika dapat menjadi bagian dari penguatan kebijakan nasional dalam menghadapi ancaman narkotika secara lebih terkoordinasi dan berkelanjutan.

GANNAS menegaskan, pembentukan staf khusus tersebut bukan dimaksudkan untuk menambah birokrasi, tetapi memperkuat fungsi strategis Presiden dalam memperoleh informasi, kajian, masukan, dan koordinasi lintas sektor terkait persoalan narkotika.

Sebagai bentuk komitmen terhadap upaya tersebut, DPP GANNAS menyatakan siap apabila Presiden atau pemerintah mengundang organisasi tersebut untuk berdiskusi dan memberikan dukungan dalam implementasi Asta Cita poin ke-7.

Usulan tersebut diharapkan dapat memperkuat langkah bersama dalam melindungi masyarakat dan generasi muda serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas yang terbebas dari ancaman narkotika. (Red/Gate 13/Foto: Ist./Dok.)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading