FORSIMEMA-RI Kecam Penyiraman dan Intimidasi di PN Pati
Jakarta – Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) mengecam keras dugaan tindakan penyiraman dan intimidasi yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah.
Organisasi tersebut mendesak agar peristiwa itu ditangani secara serius, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sikap tersebut disampaikan Sekretaris FORSIMEMA-RI, Ali Hanafiah, melalui siaran pers yang dirilis di Jakarta, Senin (12/10/2026). Ia menegaskan, segala bentuk tindakan yang mengancam keselamatan, merendahkan martabat, atau berpotensi mengganggu independensi hakim dalam menjalankan tugas peradilan tidak dapat dibenarkan.
“Peristiwa penyiraman dan intimidasi terhadap hakim maupun aparat peradilan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Kami mengecam tindakan tersebut dan mendorong agar penanganannya dilakukan secara tegas, profesional, transparan, serta sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Ali.
Menurutnya, penanganan peristiwa tersebut harus dilakukan melalui mekanisme hukum agar fakta-fakta dapat diungkap secara objektif dan pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Ali mengingatkan bahwa pengadilan merupakan salah satu pilar penting dalam negara hukum. Lembaga peradilan menjadi tempat masyarakat mencari keadilan, memperjuangkan hak, dan memperoleh kepastian hukum melalui proses yang independen serta tidak memihak.
Karena itu, setiap bentuk intimidasi yang berpotensi memengaruhi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara harus menjadi perhatian bersama.
“Hakim harus dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan, ancaman, ataupun intervensi dari pihak mana pun,” ujar pria yang akrab disapa Ali Simbo tersebut.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap hakim bukan semata-mata berkaitan dengan keselamatan pribadi, melainkan juga menyangkut terpeliharanya independensi kekuasaan kehakiman dan terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh peradilan yang adil.
Meski demikian, perlindungan terhadap hakim harus berjalan seiring dengan kewajiban menjaga integritas. Hakim tetap dituntut menjalankan kewenangannya secara profesional, independen, jujur, dan bertanggung jawab. Menurut Ali, perlindungan yang memadai serta penerapan standar etik secara konsisten merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Integritas hakim dan independensi peradilan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Hakim harus dilindungi dari intimidasi, tetapi pada saat yang sama wajib menjaga kehormatan, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam menegakkan hukum serta keadilan,” katanya.
Ali berharap aparat penegak hukum terkait mengusut peristiwa tersebut secara menyeluruh berdasarkan bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, proses hukum yang adil, serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan bagi setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Selain mendorong penegakan hukum, Ali mengajak masyarakat untuk menghormati proses peradilan dan menyalurkan kritik, keberatan, maupun pengaduan melalui mekanisme yang tersedia. Menurutnya, kebebasan menyampaikan aspirasi harus tetap dijalankan secara sah dan tidak disertai ancaman atau kekerasan.
“Kritik terhadap putusan atau pelayanan pengadilan merupakan bagian dari kontrol publik, tetapi penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara sah dan tidak disertai ancaman maupun kekerasan,” tuturnya.
Bagi FORSIMEMA-RI, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa menjaga marwah dan kehormatan lembaga peradilan bukan hanya tanggung jawab hakim serta aparat pengadilan. Dukungan masyarakat, insan pers, dan seluruh pemangku kepentingan juga diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara adil dan berintegritas.
Ali turut mengingatkan pentingnya peran pers dalam mengawal persoalan tersebut secara independen dan bertanggung jawab. Pemberitaan harus berlandaskan fakta, berimbang, serta tidak menghakimi pihak mana pun sebelum proses hukum memberikan kejelasan.
Ia menegaskan, keadilan tidak boleh ditegakkan di bawah tekanan dan independensi hakim tidak boleh dirusak oleh intimidasi. Karena itu, penegakan hukum yang objektif, perlindungan terhadap aparat peradilan, serta integritas seluruh unsur penegak hukum menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
“Penegakan hukum yang objektif, perlindungan terhadap aparat peradilan, serta integritas seluruh unsur penegak hukum merupakan fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia,” pungkasnya. (Red/Gate 13/Foto: Ist./Dok.)
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

