Gianyar

Restorative Justice di PN Gianyar: Ketika Maaf dan Tanggung Jawab Jadi Titik Balik

Gianyar – Di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, suasana haru terasa siang itu, Selasa (28/10).

Komang Nova Parianta menunduk dalam, menatap lantai yang dingin. Di depannya, Dmitry Shvedov, warga Rusia pemilik Villa Rumah Dajane, tersenyum tipis sembari menerima amplop berisi uang ganti rugi sebesar Rp19,6 juta.

Tak ada amarah, tak ada kata kasar, hanya isyarat kelegaan bahwa luka bisa dipulihkan, bukan diperpanjang.

Kisah ini bermula dari kelalaian yang berujung tindak pidana. Nova, penjual bunga keliling yang lelah dan lapar, tergoda saat melihat pintu bambu belakang sebuah vila di Ubud terbuka.

Ia mengambil dua ponsel dan beberapa barang berharga. Salah satu ponsel dijualnya seharga Rp300 ribu kepada I Gusti Kadek Agus Sudarsana, pedagang ponsel bekas di Pasar Kreneng.

Namun kejujuran akhirnya berbicara. Keduanya mengakui kesalahan, meminta maaf, dan mengembalikan seluruh kerugian korban. Dmitry menerima, dengan keyakinan bahwa keadilan sejati adalah ketika manusia belajar bertanggung jawab atas kesalahannya.

Majelis hakim pun mencatat perdamaian ini sebagai bukti bahwa hukum tidak selalu harus menghukum, kadang ia memulihkan. (Gate 13/Foto: Ist./dandapala)


Discover more from BliBrayaNews

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from BliBrayaNews

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading