Amlapura Jadi Saksi: Saat Hukum Tidak Hanya Menghukum, Tapi Menyembuhkan
Amlapura – Ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Bali, menjadi saksi bahwa keadilan sejati tidak selalu diukur dengan lamanya hukuman, melainkan sejauh mana luka dapat disembuhkan.
I K E, seorang pemuda dari Karangasem, dijatuhi pidana lima bulan penjara setelah menusuk seorang anak dalam perkelahian akibat salah paham.
Namun sebelum palu hakim diketukkan, ada sesuatu yang lebih besar terjadi, permintaan maaf, penerimaan, dan perdamaian.
Santunan Rp40 juta bukan hanya angka, tetapi simbol tanggung jawab dan itikad untuk memperbaiki yang rusak.
Majelis Hakim PN Amlapura tidak menutup mata terhadap fakta sosial ini. Mereka menjadikan perdamaian dan pemulihan hubungan sosial sebagai dasar pertimbangan.
“Pemidanaan bukan untuk membalas, tetapi untuk mencegah dan memulihkan,” demikian semangat yang bergema dalam ruang sidang itu, dikutip portal dandapala, Rabu (29/10).
Dari kasus ini, Amlapura menunjukkan wajah hukum yang berbelas kasih, hukum yang melihat manusia, bukan sekadar pelaku dan korban. (Gate 13/Foto: Ist./dandapala)
Discover more from BliBrayaNews
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

